Sertifikat Kompetensi : Pengertian, Manfaat dan Proses Mendapatkannya


Pernahkah kamu mendengar istilah “sertifikat kompetensi”? Familiar atau baru pertama kali membaca kata ini?

Di era persaingan kerja yang semakin ketat saat ini, kamu harus memiliki sebuah keunggulan dibanding pesaing lainnya. Selain keahlian an soft skill yang mumpuni, kamu harus memiliki bukti fisik yang bisa dipercaya oleh HRD tempat melamar pekerjaan. Apakah bukti fisik itu? Itu adalah SERTIFIKAT KOMPETENSI

Banyak orang punya keahlian, tapi sering kali kesulitan membuktikannya di depan perusahaan atau klien. Di sinilah sertifikat kompetensi berperan sebagai pengakuan resmi atas keterampilan yang dimiliki. Artikel ini akan membantu kamu memahami pengertian sertifikat kompetensi, manfaatnya untuk karier, serta langkah-langkah mudah untuk memperolehnya.

 

PENGERTIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI

Sertifikat Kompetensi merupakan pengakuan formal dalam bentuk bukti tertulis/ bukti fisik bahwa seseorang telah dinyatakan kompeten di dalam bidang tertentu. Pembuktian ini berasal dari rangkaian proses uji kompetensi yang harus dilewati oleh peserta jika ingin memiliki sertifikat kompetensi.

Proses uji kompetensi atau biasa disebut asesmen, diselenggarakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah terlisensi resmi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui pihak ketiga yaitu TUK (Tempat Uji Kompetensi).

Seseorang bisa dinyatakan kompeten apabila telah menyelesaikan setiap tahapan proses asesmen dengan baik dan membuktikan kemampuannya di depan asesor (penguji). Metode asesmen yang dilakukan memiliki beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan asesi (peserta).

 

MANFAAT SERTIFIKAT KOMPETENSI

Ada banyak manfaat yang kamu dapatkan apabila memiliki sertifikat kompetensi. Apa sajakah itu?

1. Daya saing lebih tinggi dan diprioritaskan

Apabila kamu berencana melamar pekerjaan, kamu bisa melampirkan sertifikat kompetensi sebagai keunggulanmu. HRD akan senang dan memprioritaskan calon tenaga kerja yang telah memiliki ini karena telah terbukt memiliki kemampuan di bidangnya

2. Validasi lebih objektif

Sertifikat kompetensi dapat memvalidasi keterampilan, pengetahuan dan etika bekerjamu yang telah sesuai standar. Bukan hanya klaim pribadi.

3. Mobilitas kerja

Sertifikasi kompetensi memudahkanmu dalam perpindahan lintas perusahaan/sektor karena kompetensi terdokumentasi.

4. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Bagi Perusahaan

Bagi sebuah perusahaan, memiliki karyawan yang telah bersertifikat menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kualitas yang unggul dibanding competitor lainnya. Perusahaan dapat memastikan standar kualitas dan produktivitas yang lebih baik karena karyawan lebih memahami standar pekerjaan yang baik

5. Pengembangan Karir

Dengan memiliki sertifikat kompetensi, kamu bisa menego gaji kepada perusahaan sesuai dengan kemampuan yang kamu miliki karena sertifikat kompetensi membuktikan dan memvalidasi kemampuanmu.

6. Efisiensi dan Pengurangan Risiko

Karyawan yang sudah dinyatakan kompeten, cenderung lebih efisien dalam bekerja dan mampu mengurangi risiko kesalahan karena telah memahami standar dan memiliki keahlian.

 

CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI

Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut :

1. Carilah skema yang ingin kamu ambil dari internet dan hubungi LSP yang memiliki bidang tersebut

2. Kamu akan dijelaskan mengenai skema yang diambil beserta unit yang akan diujikan, jika kamu setuju maka kamu akan diminta untuk melengkapi persyaratan pengajuan uji kompetensi yang telah diberikan oleh LSP dan mengisi pendaftaran (APL 01 dan APL 02)

3. Setelah melengkapi dan menyerahkan persyaratan ke LSP, LSP akan memeriksa kelayakan kandidat (pra asesmen) terhadap skema; jika lolos, dijadwalkan uji. (Diatur dalam pedoman pelaksanaan asesmen BNSP)

4. Setelah berkasmu dapat dinyatakan asesmen dapat dilakukan,  kamu akan dihubungi admin LSP dan diminta untuk mengikuti uji sertifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan (asesmen). Bentuknya bisa: observasi kerja/simulasi, wawancara, uji tertulis, verifikasi portofolio. Asesor menilai kompeten/tidak kompeten per unit.

5. Keputusan & penerbitan sertifikat : Jika Kompeten (K) pada skema, LSP menerbitkan Sertifikat Kompetensi sesuai Pedoman Penerbitan Sertifikat. Jika Belum Kompeten (BK), kandidat menerima gap dan rekomendasi upskilling sebelum re-assessment. Masa berlaku sertifikat hanya 3 tahun, kamu bisa mengajukan perpanjangan sertifikat sebelum sertifikatmu expired.

 

Nah itu dia serba-serbi sertifikat kompetensi yang harus kamu tahu. Semoga bermanfaat

 

LSP MANAJEMEN KEWIRAUSAHAAN CERDAS memiliki 10 skema sertifikasi yang bisa kamu ikuti.

1. Tenaga Administrasi Kewirausahaan

2. Tenaga Pelayanan Prima

3. Tenaga Penjualan Online

4. Pendamping Kelembagaan Usaha

5. Motivator Kinerja Tim Penjualan

6. Pendamping Kewirausahaan

7. Petugas Promosi Penjualan

8. Staf Hubungan Masyarakat

9. Manajer Pengembangan Bisnis

10. Jenjang IV Bidang Kewirausahaan Industri

 

Ada yang sesuai bidangmu? Yuk buktikan kemampuanmu dengan mengikuti uji sertifikasi kompetensi.

Daftar ke nomor dibawah ini 0812-1176-8884 (admin)